Lampu Kendaraan Bikin Silau, Denda atau Penjara

Lampu Kendaraan Bikin Silau, Denda atau Penjara

Jakarta – Polisi kembali melakukan sosialisasi, kali ini bukan soal surat-menyurat, namun aturan soal penggunaan lampu. Rupanya, belakangan polisi kebanjiran protes di media sosial karena semakin banyaknya lampu kendaraan yang bikin silau pengguna jalan lain.

Sebenarnya, sosialiasi ini sudah diunggah setahun lalu, namun kembali dipublikasikan lewat cuitan di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, beberapa hari lalu. Polisi langsung menegaskan aturan, hukuman, dan lampu seperti apa yang mengganggu, memberikan link untuk menuju penjelasan lebih detail.

Praktik yang tak boleh dilakukan adalah mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang. Lalu, warna lampu rem belakang diganti, dari warna merah menjadi putih/ transparan. Selain bikin silau dan juga membahayakan pengendara lain.

Merujuk pada Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Polisi juga memberi pemhamaman bahwa pabrikan telah mengatur lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang didesain menggunakan kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman. Sebagian kendaraan masa kini menggunakan lampu belakang bermika putih, tetapi bohlam pakai warna merah.

Semoga imbauan dan sosialisasi ini berujung dengan tindakan tegas aparat di lapangan, bukan cuma sekadar numpang eksis di media sosial.

Bagikan

Informasi Berita Lainnya